on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Also known as: Peraturan BPKP 10/2019 · Peraturan BPKP No. 10 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan pengaturan pembagian tugas di kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan perkembangan organisasi dan tata kerja yang baru. Peraturan ini secara eksplisit mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dengan pencabutan ini, peraturan yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.