For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Peraturan BPKP 10/2019 · Peraturan BPKP No. 10 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2019Publication Date:27 Juni 2019
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date15 Juli 2019
Publication Date27 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 734).

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan pengaturan pembagian tugas di kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan perkembangan organisasi dan tata kerja yang baru. Peraturan ini secara eksplisit mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dengan pencabutan ini, peraturan yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)