on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 23/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2015 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya. Latar belakang pembentukan kecamatan baru ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Kecamatan Kusan Tengah yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kusan Hilir, terdiri dari 13 desa. Kecamatan Kusan Raya dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Kusan Hulu, terdiri dari 10 desa. Batas wilayah masing-masing kecamatan ditetapkan dalam peraturan ini dan digambarkan dalam lampiran peta wilayah administrasi. Ibukota Kecamatan Kusan Tengah berkedudukan di Saring Sungai Binjai, dan ibukota Kecamatan Kusan Raya berkedudukan di Teluk Kepayang.
Kewenangan Kecamatan Kusan Tengah dan Kusan Raya mencakup sebagian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati. Segala sesuatu yang berkenaan dengan pembentukan kecamatan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu.