For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 23/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2015Publication Date:31 Agustus 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date31 Agustus 2015
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2004 Nomor 04, Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2004 Nomor 05 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2015 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya. Latar belakang pembentukan kecamatan baru ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Kecamatan Kusan Tengah yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kusan Hilir, terdiri dari 13 desa. Kecamatan Kusan Raya dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Kusan Hulu, terdiri dari 10 desa. Batas wilayah masing-masing kecamatan ditetapkan dalam peraturan ini dan digambarkan dalam lampiran peta wilayah administrasi. Ibukota Kecamatan Kusan Tengah berkedudukan di Saring Sungai Binjai, dan ibukota Kecamatan Kusan Raya berkedudukan di Teluk Kepayang.

Kewenangan Kecamatan Kusan Tengah dan Kusan Raya mencakup sebagian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati. Segala sesuatu yang berkenaan dengan pembentukan kecamatan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu.

1. Setiap perubahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini baik karena Pemekaran, Penggabungan maupun Penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas batas wilayah Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)