For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 86 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda

Also known as: UU 86/1958 · UU No. 86 Tahun 1958 · UU Nomor 86 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:27 Desember 1958
BUMN & BUMDGeneral CorporatePenanaman Modal

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeNasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date27 Desember 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia sebagai bagian dari perjuangan pembebasan Irian Barat dan pembatalan KMB, serta untuk memperkuat ekonomi nasional dan keamanan negara.

Ketentuan Substansial:

Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan perusahaan-perusahaan milik Belanda yang akan dinasionalisasi melalui Peraturan Pemerintah. Perusahaan yang dinasionalisasi menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia. Pemilik perusahaan yang dinasionalisasi akan diberikan ganti kerugian yang besarnya ditetapkan oleh Panitia yang ditunjuk Pemerintah. Jika tidak setuju dengan keputusan Panitia, pemilik perusahaan atau Pemerintah dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa perjanjian atau perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang ini batal demi hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap aturan-aturan dalam Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dapat diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.