For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 1/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2011Publication Date:14 Januari 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date14 Januari 2011
Publication Date14 Januari 2011
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 menetapkan anggaran daerah untuk tahun fiskal 2011. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, dan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan evaluasi Gubernur.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan APBD yang sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
  2. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  3. Ketentuan mengenai pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam hal terjadi keadaan darurat, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang dapat didanai dari Belanja Tidak Terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
  4. Penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)