on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 6/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas dan prinsip kepemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tebo, meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Pemerintah Kabupaten Tebo berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan. Bupati selaku Pembina penyelenggaraan pelayanan publik bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penanggung jawab, yaitu Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Pemerintah Daerah dapat membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, kewajiban dan larangan bagi pelaksana, hak dan kewajiban masyarakat, penyusunan, penetapan, maklumat, dan penerapan standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pengawasan, penyelesaian pengaduan, dan sanksi administratif.