For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 4/2016 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2016Publication Date:1 Agustus 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date01 Agustus 2016
Publication Date01 Agustus 2016
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah kewenangan pemerintah daerah terkait urusan energi dan sumber daya mineral.

Perubahan meliputi penambahan definisi baru terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai kegiatan usaha pertambangan, yang mengharuskan adanya izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, serta kewajiban memiliki NPWPD. Kendaraan pengangkut barang hasil tambang juga diwajibkan menutup bak terbukanya.

Peraturan ini juga mengatur larangan pendirian usaha toko modern berjaringan/berwaralaba, kecuali toko modern minimarket yang tidak berjaringan dan toko modern yang terintegrasi langsung dengan fasilitas pendidikan atau rumah sakit atau hotel dengan jarak minimal 4 km dari pasar tradisional dan luas lahan minimal 1,5 ha. Pendirian tempat hiburan karaoke keluarga juga diatur dengan persyaratan penataan ruang yang transparan. Pendirian usaha perhotelan dibatasi selain hotel bintang 2, bintang 3, bintang 4, bintang 5, hotel butik, home stay dan dormitory.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)