For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Also known as: PP 8/2020 · PP No. 8 Tahun 2020 · PP Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2020Publication Date:24 Januari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 2020
Publication Date24 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengakomodir keberadaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur alokasi bantuan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN Badan Hukum, yang kini mencakup kementerian di bidang agama. Standar biaya operasional ditetapkan oleh menteri terkait, dengan mempertimbangkan capaian standar pendidikan, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. PTN Badan Hukum juga harus berkonsultasi dengan menteri terkait dalam menetapkan tarif biaya pendidikan, yang harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak yang membiayai. Sumber pendanaan PTN Badan Hukum dapat berasal dari masyarakat, biaya pendidikan, dan sumber lainnya, yang dikelola secara otonom.

(-)

(-)