on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penanganan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelanggaran (Whistleblower) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 53/2014 · Permenhub No. 53 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah memberikan akses kepada pegawai dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dan memberikan perlindungan kepada pelapor.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penerima Pengaduan Whistleblower (TPPW) yang bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran. Unit kerja wajib mempublikasikan saluran pengaduan. TPPW bertanggung jawab menjaga kerahasiaan identitas whistleblower. Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum. Perlindungan terhadap whistleblower meliputi kerahasiaan identitas, bantuan hukum, dan perlindungan hak kepegawaian.