For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/20/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/20/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus

Also known as: Peraturan BI 11/20/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/20/PBI/2009

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2009Publication Date:4 Juni 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeTindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Juli 2009
Publication Date04 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia No.7/34/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang tindak lanjut penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada dalam status pengawasan khusus. Latar belakangnya adalah upaya berkelanjutan untuk menyehatkan BPR dan mendorong industri BPR yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan landasan bagi penyehatan BPR yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria penetapan BPR dalam status pengawasan khusus, yaitu jika Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% atau Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3%.
  2. Tindakan yang dapat diperintahkan oleh Bank Indonesia kepada BPR dan/atau pemegang saham, seperti menambah modal, menghapusbukukan kredit macet, mengganti pengurus, melakukan merger/konsolidasi, menjual BPR, menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain, menjual aset/kewajiban, atau menghentikan kegiatan usaha tertentu.
  3. Kewajiban BPR dalam status pengawasan khusus, termasuk menyampaikan dan melaksanakan rencana tindak (action plan) penyehatan.
  4. Larangan bagi BPR dengan KPMM sama dengan atau kurang dari 0% dan/atau CR rata-rata selama 6 bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% untuk melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana.
  5. Jangka waktu pengawasan khusus paling lama 180 hari, yang dapat diperpanjang satu kali.
  6. Ketentuan mengenai penempatan modal dalam escrow account dan pencairannya.
  7. Kriteria dan prosedur pengajuan perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus.
  8. Kriteria pengeluaran BPR dari status pengawasan khusus.
  9. Prosedur pemberitahuan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pencabutan izin usaha BPR jika LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan.
  10. Kewajiban pengumuman oleh Bank Indonesia terkait status pengawasan khusus dan pencabutan izin usaha.
  11. Kewajiban pelaporan neraca harian secara mingguan oleh BPR dalam status pengawasan khusus.

1. Tindak lanjut penanganan terhadap BPR yang telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Jangka waktu pengawasan khusus yang telah dilalui oleh BPR yang telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Larangan penghimpunan dan penyaluran dana bagi BPR dalam pengawasan khusus yang ditetapkan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini, tetap berlaku sampai dengan BPR keluar dari status pengawasan khusus.

1. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pegawai BPR yang melanggar larangan penghimpunan dan penyaluran dana dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perbankan. 2. BPR yang melanggar ketentuan mengenai tindakan yang diperintahkan, kewajiban BPR dalam status pengawasan khusus, kewajiban pengumuman, dan/atau kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencantuman dalam daftar pihak yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.