on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
Also known as: Permenkumham 42/2016 · Permenkumham No. 42 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik agar lebih mudah, cepat, efektif, dan efisien. Kebijakan ini mengatur pendaftaran kekayaan intelektual yang meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan SIMPONI dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon dapat berupa orang perseorangan, badan hukum, atau konsultan kekayaan intelektual. Permohonan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen persyaratan. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan pemohon bertanggung jawab atas kebenaran dokumen tersebut. Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi menggunakan sistem SIMPONI tanpa biaya tambahan.