on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Also known as: Perda Kota Bogor 8/2017 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dibentuk untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Substansial: