For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 168 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Seychelles For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Also known as: Keppres 168/1999 · Keppres No. 168 Tahun 1999 · Keppres Nomor 168 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 1999Publication Date:20 Desember 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Seychelles For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 1999
Publication Date20 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 1999 ini mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak terkait pajak penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di New York pada 27 September 1999. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mengatur pembagian hak pemajakan antara kedua negara guna menghindari pemajakan berganda dan mencegah penghindaran pajak. Perjanjian ini mencakup pajak penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing negara, termasuk pajak atas keuntungan dari penjualan properti bergerak atau tidak bergerak, serta pajak atas gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan. Perjanjian ini juga mengatur definisi istilah-istilah penting seperti 'penduduk', 'badan usaha tetap', dan 'penghasilan dari properti tidak bergerak'. Selain itu, perjanjian ini menetapkan metode untuk menghilangkan pajak berganda dan menjamin perlakuan non-diskriminatif terhadap warga negara dari kedua negara.

(-)

(-)