For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 242/PMK.07/2010 · PMK No. 242/PMK.07/2010

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2010Publication Date:23 Desember 2010
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Desember 2010
Publication Date23 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010. Latar belakang kebijakan ini adalah hasil rekonsiliasi perhitungan dan penyaluran Dana Bagi Hasil yang memerlukan penyesuaian alokasi. Ketentuan substansial mencakup pembagian alokasi dana berdasarkan realisasi penerimaan dan penyaluran, serta rincian dana yang meliputi Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan Dana Cadangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam proses rekonsiliasi dan penyaluran dana, serta menetapkan mekanisme revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

(-)

(-)