For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces

Also known as: PP 9/2023 · PP No. 9 Tahun 2023 · PP Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2023Publication Date:20 Februari 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Februari 2023
Publication Date20 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1952 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang telah dinyatakan pailit dan berada dalam keadaan insolvensi. Pembubaran ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga dan sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Proses likuidasi harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara, kepailitan, dan Perseroan Terbatas. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus diselesaikan dalam waktu sembilan tahun sejak dinyatakan pailit. Sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.

1. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit.

(-)