on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Langkah-Langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh
Also known as: Inpres 4/2001 · Inpres No. 4 Tahun 2001 · Inpres Nomor 4 Tahun 2001
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2001 dikeluarkan untuk menangani masalah di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan ketidakpuasan masyarakat dan gerakan separatis bersenjata melalui langkah-langkah komprehensif di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, keamanan, serta informasi dan komunikasi. Instruksi ini menugaskan Wakil Presiden untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan langkah-langkah tersebut, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Setiap kementerian dan lembaga diberikan tugas spesifik, seperti percepatan pembangunan ekonomi, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, dan pemulihan keamanan. Instruksi ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi menyeluruh.