For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 168 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Care-Taker Wakil Ketua I dan II Dewan Pertimbangan Agung

Also known as: Keppres 168/1966 · Keppres No. 168 Tahun 1966 · Keppres Nomor 168 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 1966Publication Date:26 Juli 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Care-Taker Wakil Ketua I dan II Dewan Pertimbangan Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 1966
Publication Date26 Juli 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 1966 ini ditetapkan dalam rangka pembentukan Kabinet AMPERA dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 secara murni. Keputusan ini menetapkan pengangkatan care-taker pimpinan Dewan Pertimbangan Agung sambil menunggu penyelesaian Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Agung oleh D.P.R.-G.R. Dr. J. Leimena diangkat sebagai Care-taker Wakil Ketua I dan K.H.M. Dahlan sebagai Care-taker Wakil Ketua II Dewan Pertimbangan Agung. Keduanya dipandang memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Juli 1966.

(-)

(-)