For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 7/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2016Publication Date:20 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date20 Desember 2016
Publication Date20 Desember 2016
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan: Terjadi pengurangan pendapatan sebesar Rp. 6.852.271.259,26, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.699.484.593.836,24. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja: Terjadi pengurangan belanja sebesar Rp. 304.503.816.234,50, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.850.524.048.861,00. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan: Terjadi pengurangan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 297.651.544.975,24, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 153.039.455.024,76. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)