on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 7/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama dengan DPRD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.