For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 19/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 September 2017Publication Date:14 September 2017
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date14 September 2017
Publication Date14 September 2017
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah adat, dan hak adat masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya, serta perlindungan terhadap identitas budaya dan hak ulayat MHA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengakuan dan pengukuhan MHA sebagai subjek hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Keputusan Bupati, dengan kriteria memiliki sejarah asal usul, wilayah adat, hukum adat, lembaga adat, serta harta kekayaan dan/atau benda-benda adat.
  2. Pembentukan Panitia MHA oleh Bupati untuk melakukan verifikasi dan validasi keberadaan MHA dan wilayah adatnya.
  3. Hak dan kewajiban MHA, termasuk hak untuk mengatur kehidupan bersama, mengelola sumber daya, menyelenggarakan kebiasaan adat, serta hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, dan lingkungan hidup. MHA juga berkewajiban berpartisipasi dalam pembangunan, melestarikan nilai budaya, menjaga lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  4. Pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan lembaga adat sebagai pelaksana kewenangan MHA.
  5. Penyelesaian konflik diutamakan melalui hukum adat, dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial, keadilan gender, hak asasi manusia, dan kelestarian lingkungan hidup.
  6. Tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan MHA, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi program pembangunan, serta melakukan pembinaan dan perlindungan kepada MHA.
  7. Pemberdayaan MHA melalui penyediaan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana, serta pendanaan, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak lain.

1. Hak milik atas tanah di dalam wilayah adat oleh perseorangan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Hak atas tanah yang dimiliki secara bersama-sama oleh MHA yang sudah ada dan telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap sah dan dapat diberikan hak komunal atas tanahnya. 3. Izin usaha yang telah diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah di atas wilayah adat kepada Badan Hukum dinyatakan tetap sah sepanjang masa berlakunya izin belum habis. 4. Perpanjangan izin usaha di atas wilayah adat hanya dapat diberikan setelah pemegang izin usaha mendapatkan persetujuan dari MHA.

(-)