on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Bakuan Kompetensi Sektor Jasa Konstruksi
Also known as: Permen PUPR 14/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 14/PRT/M/2009
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman teknis penyusunan bakuan kompetensi sektor jasa konstruksi. Latar belakangnya adalah untuk menunjang terlaksananya Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) di sektor jasa konstruksi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem pelatihan kerja jasa konstruksi yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat pemanfaatan, serta memberikan arah dalam pembinaan teknis dan pemberdayaan sumber daya pelatihan kerja jasa konstruksi berbasis kompetensi.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi tata cara penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor jasa konstruksi, teknis penyusunan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi kerja jasa konstruksi, teknis penyusunan materi pelatihan berbasis kompetensi kerja jasa konstruksi, dan teknis penyusunan materi uji kompetensi berbasis kompetensi kerja jasa konstruksi. Materi muatan tentang teknis penyusunan bakuan kompetensi sektor jasa konstruksi dirinci dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi institusi pelatihan dan asosiasi profesi yang bergerak di sektor jasa konstruksi dalam menyusun bakuan kompetensi.