Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 dan karena Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai norma yang harus ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari bagi Insan Ombudsman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Asas dan Nilai Ombudsman: Nilai Ombudsman berasaskan kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.
2. Kode Etik dan Kode Perilaku: Kode Etik dibangun berdasarkan nilai utama yaitu integritas, profesional, dan adil. Setiap nilai utama memiliki unsur perilaku yang lebih rinci.
3. Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku: Pembentukan Majelis Kehormatan Ombudsman yang bersifat ad hoc, terdiri dari Majelis Etik dan Dewan Etik, untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan oleh Inspektorat.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penegakan etik dan kode perilaku, termasuk penerimaan aduan, telaah pelanggaran, pemeriksaan, sidang majelis kehormatan, dan putusan majelis etik atau dewan etik.