For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 40/2019 · Peraturan Ombudsman RI No. 40 Tahun 2019 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemeKode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 308).

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 dan karena Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai norma yang harus ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari bagi Insan Ombudsman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Asas dan Nilai Ombudsman: Nilai Ombudsman berasaskan kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. 2. Kode Etik dan Kode Perilaku: Kode Etik dibangun berdasarkan nilai utama yaitu integritas, profesional, dan adil. Setiap nilai utama memiliki unsur perilaku yang lebih rinci. 3. Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku: Pembentukan Majelis Kehormatan Ombudsman yang bersifat ad hoc, terdiri dari Majelis Etik dan Dewan Etik, untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan oleh Inspektorat. Peraturan ini juga mengatur tata cara penegakan etik dan kode perilaku, termasuk penerimaan aduan, telaah pelanggaran, pemeriksaan, sidang majelis kehormatan, dan putusan majelis etik atau dewan etik.

(-)

1. Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku terdiri atas sanksi ringan, sedang, dan berat. 2. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. 3. Sanksi sedang berupa tidak dibayarkan tunjangan kinerja selama 1, 3, atau 6 bulan. 4. Sanksi berat berupa penurunan jabatan/pangkat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat. 5. Selain itu, pelanggaran dapat diumumkan secara terbatas dalam forum internal Ombudsman.