For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Also known as: Perka BPKP 19/2013 · Perka BPKP No. 19 Tahun 2013 · Perka BPKP Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 2013Publication Date:24 April 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date06 Mei 2013
Publication Date24 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan Peraturan Kepala BPKP dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 19 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BPKP. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BPKP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP yang dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri dalam program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP. Usul program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP diajukan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
  2. Penyusunan dan penetapan Peraturan Kepala BPKP dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri berdasarkan daftar atau di luar program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri terkait.
  3. Pengundangan dan penyebarluasan Peraturan Kepala BPKP dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas.
  4. Pimpinan Unit Kerja Eselon I dapat menyusun dan menetapkan Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam hal diperintahkan Peraturan Kepala BPKP.
  5. Teknik penyusunan, bentuk dan format Peraturan Kepala BPKP sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

(-)

(-)