on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 14 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraaan Bermotor Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indoneia
Also known as: Perpu 14/1962 · Perpu No. 14 Tahun 1962 · Perpu Nomor 14 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara terkait pembebasan Irian Barat dan kondisi keuangan negara saat ini. Pemerintah memandang perlu menetapkan Sumbangan Wajib Istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk pengorbanan istimewa kepada pemerintah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Sumbangan ini dikenakan sebesar 25% atau 100% dari harga entrepot tergantung jenis kendaraan. Pengecualian diberikan untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk keperluan pemerintah. Pelaksanaan pemungutan diserahkan kepada Jawatan Bea dan Cukai dengan menggunakan peraturan bea masuk sebagai pedoman.