For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 14 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 14 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraaan Bermotor Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indoneia

Also known as: Perpu 14/1962 · Perpu No. 14 Tahun 1962 · Perpu Nomor 14 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:1 September 1962Publication Date:3 Agustus 1962
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeSumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraaan Bermotor Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indoneia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1962
Publication Date03 Agustus 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara terkait pembebasan Irian Barat dan kondisi keuangan negara saat ini. Pemerintah memandang perlu menetapkan Sumbangan Wajib Istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk pengorbanan istimewa kepada pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Sumbangan ini dikenakan sebesar 25% atau 100% dari harga entrepot tergantung jenis kendaraan. Pengecualian diberikan untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk keperluan pemerintah. Pelaksanaan pemungutan diserahkan kepada Jawatan Bea dan Cukai dengan menggunakan peraturan bea masuk sebagai pedoman.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan denda administratif maksimal seratus ribu rupiah.
  2. Barang-barang yang melanggar ketentuan disita tanpa memandang kepemilikan.