For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010

Also known as: PERPRES 51/2009 · PERPRES No. 51 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 November 2009Publication Date:27 November 2009
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 November 2009
Publication Date27 November 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2010 sesuai dengan Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Tujuannya adalah untuk mengatur anggaran berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur rincian anggaran belanja pemerintah pusat yang dibagi menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi, satuan kerja, dan jenis belanja. Rincian ini ditetapkan dalam lampiran yang terpisah. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan perubahan rincian anggaran yang meliputi pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, serta perubahan anggaran dari kelebihan realisasi PNBP dan perubahan PHLN.

(-)

(-)