Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan kekayaan daerah. Perubahan meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan pada objek retribusi pemakaian kekayaan daerah (Pasal 4), retribusi tempat pelelangan (Pasal 9, 10, 11, 12), dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga (Pasal 34). Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, pengelolaan Taman Wisata Air Wendit, serta pengelolaan sarana dan prasarana olahraga. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif dan penambahan jenis retribusi baru seperti alat laboratorium jalan dan lintasan sepatu roda.