For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2005

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 11/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2005Publication Date:16 Agustus 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2005
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date16 Agustus 2005
Publication Date16 Agustus 2005
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2004 Nomor 29).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 257.355.376.977,93 menjadi Rp. 264.203.258.527,93. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 238.890.105.755,90, sementara belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 264.203.258.527,93, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (25.313.152.772,03). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 36.121.510.272,03 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 10.808.357.500,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)