on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak
Also known as: Permen PUPR 08/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 08/PRT/M/2013
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dalam menyusun pedoman rinci dan manual operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak. Tujuannya adalah agar BBWS/BWS mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak secara efisien dan efektif. Selain itu, peraturan ini juga dapat menjadi pedoman bagi pihak lain dalam melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk kepentingan sendiri.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak. Operasi jaringan irigasi rawa lebak dilakukan berdasarkan rencana tata tanam, rencana pengaturan atau pengelolaan air, dan rencana operasi yang disusun oleh BBWS/BWS. Pemeliharaan meliputi pemeliharaan rutin dan berkala. Pemantauan dilakukan terhadap kondisi muka air, penampang saluran, penurunan muka tanah, kualitas air, dan curah hujan. Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan dan digunakan sebagai bahan masukan dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.
Kelembagaan dan sumber daya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan bertugas melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak, meliputi pengamat pengairan, juru pengairan, dan petugas pintu air. Pembiayaan didasarkan pada Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) dan digunakan untuk biaya operasi dan pemeliharaan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan klasifikasi jaringan irigasi rawa lebak, yang dibagi berdasarkan sistem tata air: klasifikasi A (tadah hujan), klasifikasi B (suplesi air sungai), klasifikasi C (long storage dan/atau suplesi air sungai dengan pompa), dan klasifikasi D (polder). Penyusunan pedoman rinci dan manual operasi dan pemeliharaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.