For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEBAKARAN

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 8/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEBAKARAN
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date02 Januari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 pada pasal 6 ayat (1) huruf e. mengenai Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Bidang Penanganan Bencana, dan huruf j. mengenai Kantor Penanggulangan Kebakaran.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (BPBK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. BPBK bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana dan kebakaran, standarisasi kebutuhan, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran dana, serta melaksanakan penanggulangan bencana dan kebakaran. BPBK memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan kebakaran serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BPBK terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan kepada Kepala BPBK. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana dan kebakaran secara terintegrasi, meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan subbagian Program, Keuangan, Kepegawaian dan Umum), Bidang Kesiapsiagaan, Bidang Kebakaran, Bidang Bencana dan Rehabilitasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). Kepala Pelaksana BPBK dapat membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOP) dan Tim Reaksi Cepat.

Kepala BPBK dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten secara ex-officio. Kepala Pelaksana, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Segala biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)