on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEBAKARAN
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 8/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (BPBK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. BPBK bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana dan kebakaran, standarisasi kebutuhan, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran dana, serta melaksanakan penanggulangan bencana dan kebakaran. BPBK memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan kebakaran serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Organisasi BPBK terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan kepada Kepala BPBK. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana dan kebakaran secara terintegrasi, meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan subbagian Program, Keuangan, Kepegawaian dan Umum), Bidang Kesiapsiagaan, Bidang Kebakaran, Bidang Bencana dan Rehabilitasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). Kepala Pelaksana BPBK dapat membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOP) dan Tim Reaksi Cepat.
Kepala BPBK dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten secara ex-officio. Kepala Pelaksana, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Segala biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).