on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1972 tentang Penunjukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Kunjungan Dinas Ke Perancis, Austria, Swiss, Belgia, Italia dan Vatikan
Also known as: Keppres 62/1972 · Keppres No. 62 Tahun 1972 · Keppres Nomor 62 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan dinas ke beberapa negara Eropa. Tujuannya adalah untuk menunjuk seorang pejabat yang dapat menjalankan pekerjaan sehari-hari dari jabatan Presiden selama periode tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menunjuk Menteri Negara Ekuin, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, untuk mewakili dan menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Presiden. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelaksanaan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden berada di luar negeri dari tanggal 12 November 1972 sampai dengan 25 November 1972. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga Presiden kembali ke Indonesia.