Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan Anggaran:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula Rp.1.256.010.736.834,00 bertambah sejumlah Rp.208.147.666.703,97 sehingga menjadi Rp.1.464.158.403.537,97.
- Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.252.215.500.798,38.
- Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.464.158.403.537,97.
- Pembiayaan Daerah netto setelah perubahan menjadi Rp. 211.942.902.739,59.
- Pendapatan Daerah:
- Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
- PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
- Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
- Belanja Daerah:
- Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
- Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
- Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
- Pembiayaan Daerah:
- Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
- Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).
- Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.