For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 7 TAHUN 2019 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 7 TAHUN 2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Bintan 7 TAHUN 2019/2019 · Perda Kabupaten Bintan No. 7 TAHUN 2019 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 7 TAHUN 2019 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2019Publication Date:27 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Bintan
Effective Date27 Agustus 2019
Publication Date27 Agustus 2019
Place of EnactmentBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran:
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula Rp.1.256.010.736.834,00 bertambah sejumlah Rp.208.147.666.703,97 sehingga menjadi Rp.1.464.158.403.537,97.
    • Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.252.215.500.798,38.
    • Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.464.158.403.537,97.
    • Pembiayaan Daerah netto setelah perubahan menjadi Rp. 211.942.902.739,59.
  2. Pendapatan Daerah:
    • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
    • PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
    • Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
  3. Belanja Daerah:
    • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
    • Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
    • Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
    • Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).
    • Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)