For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/27/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/27/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah

Also known as: Peraturan BI 11/27/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/27/PBI/2009

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2009Publication Date:1 Juli 2009
Perbankan & Lembaga KeuanganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Juli 2009
Publication Date01 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Provinsi Jawa Tengah pasca bencana alam dan krisis ekonomi global. Peraturan ini memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank, termasuk penetapan kualitas kredit yang direstrukturisasi sebagai lancar hingga akhir Desember 2010. Bank diwajibkan membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) secara bertahap untuk kredit yang belum tertagih. Ketentuan ini berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik untuk kredit yang telah maupun yang akan diberikan.

(-)

(-)