For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 16/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 16 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Penyakit
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penanggulangan penyakit untuk menghentikan penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan kematian, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit, serta melindungi kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis penyakit yang dilakukan penanggulangan, yaitu penyakit menular dan tidak menular. Penyakit menular dikelompokkan berdasarkan cara penularannya menjadi penyakit menular langsung dan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit. Penyakit tidak menular dikelompokkan berdasarkan sistem dan organ tubuh.

Penyelenggaraan penanggulangan penyakit dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif. Sasaran penanggulangan penyakit dilakukan terhadap setiap orang, lingkungan, sumber penularan, dan/atau faktor risiko terjadinya penyakit.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam penanggulangan penyakit, serta larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan penanggulangan penyakit, termasuk penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi, serta menyediakan akses terhadap informasi dan edukasi.

Sumber daya kesehatan dalam penanggulangan penyakit terdiri dari tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit. Bupati dapat membuat kebijakan pembatasan kegiatan kemasyarakatan dan melakukan tindakan karantina atau isolasi dalam fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penanganan penyakit dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembubaran kegiatan secara paksa, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan masker dikenakan denda administratif paling sedikit Rp10.000,00 dan paling banyak Rp50.000,00. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban lain dalam Pasal 21 ayat (2) dikenakan denda administratif paling sedikit Rp250.000,00 dan paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 23 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.