on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 16/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 16 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penanggulangan penyakit untuk menghentikan penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan kematian, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit, serta melindungi kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis penyakit yang dilakukan penanggulangan, yaitu penyakit menular dan tidak menular. Penyakit menular dikelompokkan berdasarkan cara penularannya menjadi penyakit menular langsung dan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit. Penyakit tidak menular dikelompokkan berdasarkan sistem dan organ tubuh.
Penyelenggaraan penanggulangan penyakit dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif. Sasaran penanggulangan penyakit dilakukan terhadap setiap orang, lingkungan, sumber penularan, dan/atau faktor risiko terjadinya penyakit.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam penanggulangan penyakit, serta larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan penanggulangan penyakit, termasuk penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi, serta menyediakan akses terhadap informasi dan edukasi.
Sumber daya kesehatan dalam penanggulangan penyakit terdiri dari tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit. Bupati dapat membuat kebijakan pembatasan kegiatan kemasyarakatan dan melakukan tindakan karantina atau isolasi dalam fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan.