For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kota Bandung 9/2013 · Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Nomor 542 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk keenamkalinya dengan Peraturan Walikota Nomor 1053 Tahun 2011; 2. Peraturan Walikota Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 836 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; 6. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 4.167.933.634.402,00, belanja daerah sebesar Rp. 4.555.422.015.549,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (387.488.381.147,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 414.570.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 27.081.618.853,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 387.488.381.147,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD.

(-)

(-)