Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 4.167.933.634.402,00, belanja daerah sebesar Rp. 4.555.422.015.549,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (387.488.381.147,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 414.570.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 27.081.618.853,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 387.488.381.147,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD.