on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH
Also known as: Perda Kota Kediri 11/2015 · Perda Kota Kediri No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk melindungi kesenian dan kebudayaan daerah dari kerusakan atau kepunahan akibat perbuatan manusia, serta memperkokoh jati diri bangsa dan identitas kedaerahan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.
Sasaran peraturan ini meliputi acara dan peristiwa daerah yang menggunakan kesenian dan kebudayaan daerah, serta berbagai pihak seperti seniman, budayawan, pendidik kesenian, pelajar, peneliti kesenian, kelompok kesenian, sanggar seni, penyelenggara usaha kesenian, masyarakat pelaku dan penikmat seni dan budaya, dan komunitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pencapaian sasaran dilakukan melalui pengembangan program dan kegiatan yang sistematis dan terencana.
Strategi pelestarian dan pengembangan mencakup pewujudan kurikulum pendidikan dasar bidang seni dan budaya, penyediaan tenaga pendidik dan fasilitas pendukung, memfasilitasi pelatihan dan pengembangan kesenian, mengembangkan sistem penghargaan, memanfaatkan ruang publik untuk menampilkan kesenian, memfasilitasi kegiatan lomba dan festival seni, serta memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni dan ekspresi budaya.
Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab terhadap pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan di daerah, serta berkewajiban mengadakan festival seni dan budaya. Instansi pemerintah dan lembaga publik lainnya berkewajiban menampilkan kesenian dan budaya daerah pada waktu-waktu tertentu.
Masyarakat berhak berperan serta aktif dan kreatif dalam upaya pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah. Penyelenggara usaha kesenian dan kegiatan kebudayaan wajib menampilkan kesenian dan budaya daerah pada setiap kegiatannya. Badan usaha dan instansi swasta juga berkewajiban berperan serta dalam mementaskan pergelaran atau menampilkan kesenian dan budaya daerah.