For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Also known as: Permen LHK 15/2023 · Permen LHK No. 15 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 November 2023Publication Date:29 November 2023
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePerizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date29 November 2023
Publication Date29 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. 2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. 3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/MENHUT-II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 578), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perizinan berusaha pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL). Pemanfaatan jenis TSL dilakukan melalui Perizinan Berusaha yang meliputi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum, Penangkaran Jenis TSL, Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri, Peredaran Jenis TSL Luar Negeri, dan Peragaan Jenis TSL. Perizinan Berusaha ini dilakukan berdasarkan tingkat risiko, yang meliputi risiko menengah tinggi dan tinggi. Tingkat risiko menengah tinggi meliputi Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL, Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri, Peredaran Jenis TSL Luar Negeri, dan Peragaan Jenis TSL, yang perizinannya berupa NIB dan Sertifikat Standar. Tingkat risiko tinggi berupa Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum, yang perizinannya berupa NIB dan Izin. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan Persetujuan Lingkungan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan dokumen Persetujuan Lingkungan. Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Peragaan Jenis TSL dilakukan terhadap jenis TSL dilindungi dan/atau tidak dilindungi, baik dalam keadaan hidup atau mati atau bagian-bagian atau turunan-turunannya.

1. Izin pemanfaatan jenis TSL dan izin lembaga konservasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan izin berakhir. 2. Permohonan Perizinan Berusaha yang disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika teguran tertulis tidak ditindaklanjuti, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian atau penghentian sementara kegiatan berusaha. 3. Pelanggaran terhadap larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau denda. Jika teguran tertulis tidak ditindaklanjuti, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. 4. Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran tertulis tidak ditindaklanjuti, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha atau penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. 5. Pelanggaran terhadap larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau denda. Jika teguran tertulis tidak ditindaklanjuti, dikenai sanksi administratif berupa penghentian pelayanan dari Kementerian. 6. Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran tertulis tidak ditindaklanjuti, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. 7. Pelanggaran terhadap larangan dikenai sanksi administratif berupa denda atau pencabutan Perizinan Berusaha. Jika denda tidak ditindaklanjuti, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. 8. Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran tertulis tidak ditindaklanjuti, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. 9. Pelanggaran terhadap larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pencabutan Perizinan Berusaha. Jika teguran tertulis tidak ditindaklanjuti, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian.