Peraturan Menteri ini mengatur tentang perizinan berusaha pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL). Pemanfaatan jenis TSL dilakukan melalui Perizinan Berusaha yang meliputi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum, Penangkaran Jenis TSL, Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri, Peredaran Jenis TSL Luar Negeri, dan Peragaan Jenis TSL. Perizinan Berusaha ini dilakukan berdasarkan tingkat risiko, yang meliputi risiko menengah tinggi dan tinggi. Tingkat risiko menengah tinggi meliputi Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL, Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri, Peredaran Jenis TSL Luar Negeri, dan Peragaan Jenis TSL, yang perizinannya berupa NIB dan Sertifikat Standar. Tingkat risiko tinggi berupa Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum, yang perizinannya berupa NIB dan Izin. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan Persetujuan Lingkungan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan dokumen Persetujuan Lingkungan. Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Peragaan Jenis TSL dilakukan terhadap jenis TSL dilindungi dan/atau tidak dilindungi, baik dalam keadaan hidup atau mati atau bagian-bagian atau turunan-turunannya.