For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Komunikasi dan Informatika

Also known as: Perka Arsip Nasional 20/2014 · Perka Arsip Nasional No. 20 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:1 Desember 2014
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Komunikasi dan Informatika
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date01 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 disusun sebagai pedoman retensi arsip sektor perekonomian untuk urusan komunikasi dan informatika. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi lembaga negara dan pemerintahan daerah dalam menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif di bidang komunikasi dan informatika.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan jangka waktu penyimpanan minimal bagi berbagai jenis arsip, mulai dari kebijakan, sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, hingga pusat data dan sarana informatika. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajibannya atau berkas dinyatakan lengkap. Pola retensi didasarkan pada nilai guna administrasi (2 tahun), nilai guna hukum, informasi, dan teknologi (5 tahun), serta nilai guna pertanggungjawaban keuangan (10 tahun). Selain itu, peraturan ini memberikan rekomendasi mengenai penetapan arsip yang harus dimusnahkan atau dipermanenkan berdasarkan nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.

(-)

(-)