on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Perka LKPP 8/2011 · Perka LKPP No. 8 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat Eselon II dan III di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pejabat struktural di LKPP memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan mereka, sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan standar kompetensi jabatan struktural untuk pejabat Eselon II dan III di LKPP. Standar ini mencakup persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pejabat tersebut. Jabatan yang diatur meliputi berbagai posisi seperti Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Bagian di berbagai bidang seperti perencanaan, hukum, keuangan, dan pengadaan. Standar kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan tersebut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif dan efisien.