For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Kecamatan

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 04/2009 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 04 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2009Publication Date:29 Desember 2009
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Kecamatan
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date29 Desember 2009
Publication Date29 Desember 2009
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Kecamatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2009 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Kecamatan. Perubahan tersebut mencakup Pasal 6 yang mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah, termasuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), dan Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III), beserta bagian-bagian yang berada di bawahnya. Selain itu, Pasal 24 juga diubah terkait pengelompokan koordinasi Asisten menjadi Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Bidang Administrasi Umum. Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

(-)

(-)