Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya air tanah yang berkesinambungan dengan berwawasan lingkungan. Pengelolaan air tanah didasarkan pada asas pemanfaatan, keseimbangan, dan berkesinambungan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena air tanah merupakan unsur penting bagi kehidupan dan pembangunan, sehingga pengelolaannya harus adil dan bijaksana. Tujuannya adalah mewujudkan keseimbangan antara konservasi dan pendayagunaan air tanah.
Ketentuan Substansial:
- Wewenang dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki wewenang untuk menyusun kebijakan pengelolaan air tanah, menetapkan rencana pengelolaan, mengatur penyediaan, pengambilan, dan penggunaan air tanah. Wewenang ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
- Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi, konservasi air tanah (perlindungan, pelestarian, pengawetan, pemulihan, pengendalian pencemaran dan kerusakan), pendayagunaan air tanah (penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan), pengelolaan data air tanah, dan perizinan.
- Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Perizinan: Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dengan batasan tertentu. Jenis izin meliputi izin pengeboran eksplorasi/eksploitasi, izin juru bor, izin penurapan mata air, izin pemakaian/pengusahaan sumur bor/mata air/sumur gali, dan izin perusahaan pengeboran air tanah.
- Kewajiban Pemegang Izin: Memasang meter air, melaporkan pelaksanaan SKPPL/UKL/UPL/Amdal, memberikan sebagian air kepada masyarakat sekitar (jika tidak mengganggu ketersediaan), membayar pajak air tanah, dan mengikutsertakan karyawan dalam program perlindungan tenaga kerja.