on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 7/2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan APBD ini bertujuan untuk melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan daerah. APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Ketentuan Substansial:
APBD terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp. 1.095.016.433.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.147.016.433.000,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
APBD diarahkan pada skala prioritas dengan titik berat pada Sektor Pendidikan, Sektor Infrastruktur, Sektor Kesehatan dan Sektor lainnya sesuai dengan tingkat kebutuhan riil Daerah.