For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 7/2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:28 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date28 Desember 2022
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan APBD ini bertujuan untuk melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan daerah. APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

APBD terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp. 1.095.016.433.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.147.016.433.000,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

APBD diarahkan pada skala prioritas dengan titik berat pada Sektor Pendidikan, Sektor Infrastruktur, Sektor Kesehatan dan Sektor lainnya sesuai dengan tingkat kebutuhan riil Daerah.

(-)

(-)