For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pencemaran Air

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 5/2020 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Pencemaran Air
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pencemaran Air bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi air dan menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan, penanggulangan pencemaran, dan pemulihan kualitas air. Tujuan spesifiknya meliputi perlindungan sumber air, menjamin keselamatan manusia, menjaga kelestarian fungsi sumber air, memberikan kepastian hukum bagi penanggung jawab usaha, dan memberikan arahan bagi pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan kualitas air yang meliputi penyusunan rencana pendayagunaan air, pemantauan kualitas air, dan penetapan mutu air sasaran. Pengendalian pencemaran air dilakukan dengan inventarisasi sumber pencemar, penetapan daya tampung beban pencemaran, persyaratan perizinan pembuangan air limbah, pemantauan kualitas air, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi mutu air.

Peraturan ini mengatur klasifikasi mutu air menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya, mulai dari air baku air minum hingga pengairan. Daya tampung beban pencemaran air ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kondisi hidrologi, morfologi sumber air, baku mutu air, dan beban pencemaran dari berbagai sumber. Penetapan ini menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi usaha, izin pembuangan air limbah, kebijakan pengendalian pencemaran air, rencana tata ruang wilayah, dan penentuan mutu air sasaran.

Penanggung jawab usaha wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan pencemaran air, serta mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengendalian pencemaran air, serta menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

(-)

Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 35 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).