For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 4/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date24 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Tujuannya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kebijakan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, dengan target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta wajib mengurangi dan menangani sampah secara bertanggung jawab. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir, pemantauan lingkungan di TPA). Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, kerjasama pengembangan teknologi, sistem informasi pengelolaan sampah, peran serta masyarakat, pembinaan oleh Bupati, larangan terkait pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak negatif oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.

1. Pengelola Kawasan Permukiman, Kawasan Komersial, Kawasan Industri, Kawasan Khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan Sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan Sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan (Pasal 28) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00. 2. Setiap Orang yang melanggar larangan membuang sampah sembarangan, memasukkan sampah dari luar wilayah, menumpuk sampah sembarangan, membuang sampah B3, membakar sampah tidak sesuai ketentuan (Pasal 34 huruf a-f), dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00. 3. Setiap Orang yang melanggar larangan mencampur sampah dengan B3 dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran (Pasal 34 huruf g-h), dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.