Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Tujuannya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kebijakan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, dengan target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta wajib mengurangi dan menangani sampah secara bertanggung jawab. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir, pemantauan lingkungan di TPA). Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, kerjasama pengembangan teknologi, sistem informasi pengelolaan sampah, peran serta masyarakat, pembinaan oleh Bupati, larangan terkait pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak negatif oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.