For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 1/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2016Publication Date:14 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date02 Maret 2016
Publication Date14 Januari 2016
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan peraturan di desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2015, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi BPD dan Kepala Desa dalam menyusun produk hukum di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa di setiap desa dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Jenis peraturan di desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
  • Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
  • Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 hari sejak tanggal kesepakatan.
  • Peraturan Desa diundangkan dalam lembaran desa dan mulai berlaku sejak diundangkan.
  • Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati.
  • Peraturan Desa yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati.
  • Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.

(-)

(-)