on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 12/2019 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, serta perubahan nomenklatur SKPD.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, tidak termasuk yang nilai penjualannya kurang dari Rp. 3.000.000,- setiap bulan. Subjek pajak adalah pembeli makanan/minuman, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif 10%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, atau jika SPTPD tidak disampaikan. Sanksi administratif berupa bunga dan/atau kenaikan dapat dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Penagihan pajak dilakukan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.