Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2016. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menjaga peran strategis uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah, serta untuk meningkatkan kualitas dan keandalan uang Rupiah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengeluaran uang Rupiah kertas dengan ciri-ciri tertentu, baik ciri umum maupun ciri khusus, yang meliputi desain, teknik cetak, dan bahan kertas uang. Uang Rupiah ini memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000,00 dan mulai berlaku serta diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016. Selain itu, uang Rupiah kertas pecahan 1.000 tahun emisi 2000 dinyatakan masih berlaku selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.