Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, yaitu keterbukaan, partisipatif, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi unit atau lembaga yang ditugaskan melaksanakan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi dan dokumen publik serta Badan Publik lainnya di lingkup Pemerintahan Daerah dalam hal pelaksanaan, penyajian dan penyebarluasan informasi yang akurat, up to date dan bertanggung jawab; mengoptimalkan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian, penyajian dan penyebarluasan informasi dan dokumen publik di Provinsi Jambi; memberikan kepastian ketersediaan informasi dan dokumen yang cepat, tepat dan terbaru, serta terpercaya dan dapat di akses secara luas, untuk mempermudah proses pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program pembangunan pada umumnya; dan/atau mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan badan publik yang baik.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah oleh Gubernur.
- Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Daerah.
- Tugas PPID Daerah meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi, pelayanan informasi, penyusunan SOP, pengujian konsekuensi, klasifikasi informasi, dan penetapan informasi yang dikecualikan.
- Tata cara permohonan informasi publik oleh pemohon.
- Kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
- Pengaturan mengenai penyampaian informasi publik melalui berbagai media.
- Pengaturan mengenai informasi publik yang dikecualikan.
- Tata cara pengelolaan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP).
- Pengaturan mengenai fungsi, tugas, wewenang, kedudukan, susunan, pertanggungjawaban, sekretariat, pengangkatan, dan pemberhentian KIP.
- Kewajiban koordinasi dan pelaporan layanan informasi publik oleh Badan Publik.