Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Tujuan penataan desa adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa. Penataan desa mencakup desa dan desa adat. Pembentukan desa baru dapat dilakukan melalui pemekaran dari desa induk, penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding, atau penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru, dengan memenuhi persyaratan tertentu terkait usia desa induk, jumlah penduduk, aksesibilitas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana operasional. Proses pembentukan desa melibatkan musyawarah desa, pembentukan tim persiapan desa, verifikasi persyaratan, dan penetapan melalui Peraturan Bupati serta persetujuan Gubernur. Penggabungan desa juga diatur dengan mekanisme serupa. Penghapusan desa dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Perubahan status desa dapat berupa perubahan dari desa menjadi kelurahan atau sebaliknya, dengan persyaratan yang disesuaikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa adat.