For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Also known as: PERPRES 10/2019 · PERPRES No. 10 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2019Publication Date:1 Februari 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Februari 2019
Publication Date01 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan honorarium kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan jabatan, mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Honorarium ini belum termasuk pajak penghasilan dan dihentikan saat remunerasi baru ditetapkan. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan ini akan memperhitungkan honorarium dengan gaji dan tunjangan mereka. Tata cara pembayaran dan penghentian honorarium mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)