on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Also known as: Perka BKN 48/2015 · Perka BKN No. 48 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengalihkan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan.