on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Also known as: Peraturan OJK 76/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 76/POJK.04/2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penawaran umum oleh pemegang saham. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai penawaran umum oleh pemegang saham.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa segala biaya penawaran umum menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang saham yang melakukan penawaran umum.