For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham

Also known as: Peraturan OJK 76/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 76/POJK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenawaran Umum oleh Pemegang Saham
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-05/PM/2004 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham, beserta Peraturan Nomor IX.A.12 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penawaran umum oleh pemegang saham. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai penawaran umum oleh pemegang saham.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara pengajuan pernyataan pendaftaran oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan penawaran umum.
  2. Kewajiban pemegang saham untuk bertanggung jawab atas ketelitian, kelengkapan, kecukupan, dan kebenaran informasi dalam dokumen pernyataan pendaftaran.
  3. Ketentuan mengenai penawaran awal, pengumuman prospektus, dan efektifitas pernyataan pendaftaran.
  4. Jangka waktu masa penawaran umum dan penyampaian laporan hasil penawaran umum.
  5. Ketentuan mengenai penjatahan saham jika jumlah pemesanan melebihi jumlah saham yang ditawarkan.
  6. Kewajiban pengembalian uang pemesanan dan pemberian ganti kerugian atas keterlambatan pengembalian.
  7. Pengecualian kewajiban penawaran tender dalam hal penawaran umum oleh pemegang saham mengakibatkan pengambilalihan Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan ini juga mengatur bahwa segala biaya penawaran umum menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang saham yang melakukan penawaran umum.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran.