on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 6/2008 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah perlunya pengamanan barang daerah dan tertib administrasi pengelolaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan: Bupati memegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan. Sekretariat Daerah sebagai pengelola barang memiliki wewenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Kepala Bagian Umum mengkoordinir pengelolaan barang di SKPD.
Ruang Lingkup: Peraturan ini mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah.
Hak dan Kewajiban: